Jakarta PPKM Level 1, Anies Baswedan: Ini Hasil Kerja Kolosal Bersama

Anies mengapresiasi masyarakat yang terus disiplin menjaga protokol kesehatan. Kendati begitu, Anies tetap meminta agar masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Nov 2021, 14:21 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 14:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel siaga banjir
Gubernur Anies Baswedan memimpin apel siaga banjir bersama jajaran TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta. (Dok Humas Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta saat ini berstatus level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi Covid-19. 

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021). 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengapresiasi masyarakat yang terus disiplin menjaga protokol kesehatan. Kendati begitu, Anies tetap meminta agar  masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. 

Sebab saat pelaksanaan PPKM level 1 tersebut akan berdampak adanya pelonggaran pada ruang publik yang dapat diakses semua pihak. 

"Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).

 

Daerah Penyangga Juga Turun Level

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat pelaksanaan PPKM level 1. Salah satunya yakni terkait kapasitas pekerja di kantor atau WFO. 

"Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). 

Lalu kata dia, untuk pusat kebugaran di Jakarta kapasitasnya menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjung bisa sampai 100 persen dan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya