Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut gratifikasi yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah, digunakan untuk membeli dua mesin speedboat dan dua unit jetski yang dipakai anak terdakwa, yaitu M Fathul Fauzi Nurdin.
"Selanjutnya untuk keperluan pembelian mesin speedboat dan jetski, terdakwa melalui saksi M Fathul Fauzi Nurdin menggunakan sisa uang sejumlah Rp 1,2 miliar untuk membeli 2 unit jetski kepada Muhammad Irham Samad seharga Rp 797 juta dan membeli mesin speedboat kepada Erik Horas seharga Rp 355 juta dan sisa Rp 48 juta dibawa dan disimpan saksi M Fathul Fauzi Nurdin," kata jaksa penuntut umum KPK, Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (15/11/2021).
Uang untuk membeli speedboat dan jetski itu berasal dari kontraktor sekaligus pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo yang memberikan Rp 1 miliar pada 18 Desember 2020 dan juga dari Hj Andi Indar sebesar Rp 1 miliar melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Advertisement
Setelah uang terkumpul, Sari Pudjiastuti melaporkan kepada Nurdin, lalu ia menyuruh orang suruhannya yaitu Muhammad Salman Natsiur untuk mengambil uang Rp 2 miliar itu pada 20 Desember 2020.
Nurdin lalu meminta Muhammad Salman Nasir dan kepala cabang Bank Mandiri cabang Panakkukang Muhammad Ardi untuk menukar uang baru sejumlah Rp 800 juta.
"Hasil tukaran tersebut diserahkan kepada terdakwa sedangkan sisa Rp 1,2 miliar diserahkan kepada M. Fathul Fauzi Nurdin untuk dibelikan mesin speedboat dan jetski sebagaimana tertuang dalam percakapan Whatsapp antara saksi Muhammad Ardi dan terdakwa," tambah jaksa seperti dikutip Antara.
Namun di persidangan, Nurdin Abdullah menerangkan bahwa pembelian 2 unit jetski dan 2 unit mesin speedboat dibeli dengan menggunakan uang pribadinya yang dititipkan kepada Muhammad Ardi di Bank Mandiri.
"Atas keterangan terdakwa tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Muhammad Ardi, Sari Pudjiastuti, Muhammad Salman Natsir serta bertentangan pula dengan barang bukti tangkapan layar whatsapp antara M.Ardi dan terdakwa Nurdin Abdullah yang isinya menyatakan adanya permintaan terdakwa ke M Ardi agar sisa uang yang diserahkan oleh M Salman Natsir yang berasal dari pemberian H Momo dan Hj Andir Indar diatur M Fathul Fauzi Nurdin," ungkap jaksa.
Sehingga bantahan Nurdin Abdullah, menurut JPU KPK, harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.
Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,596 miliar) dan Rp 2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp 13,812 miliar.
Advertisement