Komplotan Pencuri Spion Mobil di Tambora Jakbar Diringkus Setelah 17 Kali Beraksi

Petualangan komplotan pencuri spion mobil itu berakhir setelah wajahnya terekam kamera CCTV saat beraksi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Nov 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 03:30 WIB
Waspada pencurian spion mobil
Ilustrasi spion mobil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - MR (16) dan CH (20) dikenal sebagai komplotan spesialis pencurian spion mobil di wilayah Jakarta Barat. Mereka tak lagi berkutik setelah diringkus penyidik Polsek Tambora, Jakbar.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi menerangkan, wajah kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi di Kampung Duri, Jakarta Barat.

Unit Polsek Tambora menganalisis rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya berhasil diringkus pada Minggu 14 November 2021 lalu di dua lokasi berbeda.

"MH diringkus di rumahnya, kemudian tersangka CH diamankan saat berada di warnet," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CH mengaku sudah 17 kali mencuri spion mobil. Sementara, rekannya baru tiga kali. Faruk mengatakan, sasaranya adalah mobil-mobil yang terpakir di pinggir jalan.

"Kenapa spion? Mungkin lebih mudah dan resiko lebih rendah," terang dia.

 

Digunakan untuk Beli Narkoba

Spion mobil hasi curian itu dijual ke seorang penadah yang berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Faruk menyebut, harga jual bervariatif tergantung jenis mobilnya. Biasanya satu unit spion bisa dihargai Rp 600 ribu.

"Jadi bervariasi tidak ada patokan harga, kondisi tidak sama," terang dia.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mempergunakan uang itu untuk membeli narkotika dan kebutuhan sehari-hari. Keterangan itu diperkuat dengan urine kedua tersangka yang menunjukkan positif narkoba.

"MR konsumsi narkoba jenis ganja dan CH narkoba jenis sabu," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya