Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melakukan uji kelayakan terhadap Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai tempat tinggal masyarakat.
"Nanti kita kaji dulu bersama tim ahli apakah ini aman ditinggali. Kalau memang tidak aman ditinggali, kita ada alternatif membuat huntap (hunian tetap)," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, jika hasil kajian menunjukkan Desa Sukawangi tidak layak sebagai tempat tinggal, maka Pemkab Bogor akan menggunakan lahan seluas 5.000 meter persegi masih di wilayah Kecamatan Sukamakmur sebagai tempat relokasi atau huntap.
Advertisement
"Itu di atas yang rencananya untuk SD Gunungbatu akan dikaji juga apakah bisa dijadikan huntap, ada sekitar 5.000 meter persegi," terang Iwan seperti dikutip Antara.
Pemkab Bogor mencatat ada 57 keluarga terdiri dari 198 jiwa terdampak bencana pergeseran tanah di wilayah Sukamakmur pada Kamis, 11 November 2021.
"Sejauh ini, ada empat rumah yang terdampak cukup parah. Sementara 53 rumah lainnya dalam posisi terancam," ujarnya.
Sementara, Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat sedikitnya ada 10 kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memiliki potensi tinggi bencana pergeseran tanah.
"Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan kawasan rawan gerakan tanah, di antaranya topografi wilayah tersebut, asumsinya semakin curam tentu akan semakin rentan terjadinya gerakan tanah," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim BIG, Ferrari Pinem.
Kondisi Geologi dan Jenis Tanah
Menurut dia sebanyak 10 ke kecamatan tersebut yaitu Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang, Citeureup, Babakanmadang, Sukamakmur, Tamansari, Tenjolaya, Cijeruk, dan Cigombong.
Ia menyebutkan, tingkat kerawanan pergerakan tanah dipengaruhi oleh kondisi geologi dan jenis tanah. Sehingga, wilayah dengan material tanah dan geologi yang bersifat lepas akan mudah menyebabkan terjadinya pergerakan tanah.
Advertisement