Eazy Passport, Solusi Layanan Pembuatan Paspor di Tengah Pandemi Covid-19

Program ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi demi memudahkan pembuatan paspor secara kolektif.

oleh Fauzan diperbarui 19 Nov 2021, 20:53 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 20:32 WIB
Layanan Eazy Passport dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Liputan6.com)
Layanan Eazy Passport dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air, akses pelayanan publik dihadapkan pada tantangan untuk tetap menjaga kualitas pelayana prima, namun secara bersamaan juga harus memperhatikan aspek keselamatan penyedia dan pengguna layanan melalui penerapan protokol kesehatan. Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya membatasi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah. 

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memiliki core business dalam pelayanan kemigrasian, terus berupaya mencari solusi layanan publik ditengah adaptasi kebiasaan baru. Pada tanggal 30 Juni 2020, melalui Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang layanan Eazy Passport.

Jajaran imigrasi memulai inovasi terbaru dalam bidang pelayanan paspor di masa Pandemi COVID-19. “Kamu dirumah saja, Biar Imigrasi yang datangin kamu”. Tagline ini menjadi slogan dalam memberikan pelayanan Eazy Passport. 

Layanan Eazy Passport menjadi layanan nasional di seluruh Imigrasi Indonesia termasuk Imigrasi Soekarno-Hatta. Tercatat sampai saat ini (November 2021), Imigrasi Soekarno-Hatta sudah mengadakan 16 kali kegiatan Eazy Passport di wilayah Jakarta dan Tangerang.  

Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling. Layanan ini diberikan kepada Perkantoran pemerintah maupun swasta, Institusi pendidikan; komunitas atau organisasi hingga komplek perumahan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat dan Ketentuan

Eazy Passport dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Liputan6.com)
Eazy Passport dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Liputan6.com)

Persyaratan dan ketentuan layanan Eazy Passport : 

  1. Pemohon dapat mendaftar layanan Eazy Passport di Imigrasi Soekarno-Hatta dengan menghubungi nomor telpon 08118337004.
  2. Pelayanan Eazy Passport melayani minimal 50 (lima puluh) pemohon per hari dalam satu tempat.
  3. Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport.
  4. Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
  5. Jadwal layanan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) 
  6. Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline.
  7. Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih;
  8. Pengambilan paspor yang sudah dicetak dapat diambil langsung oleh pemohon paspor atau diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas atau bisa juga dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.

Diharapkan melalui layanan Eazy Passport, masyarakat mendapatkan layanan Keimigrasian sesuai kebutuhan dangan mempertimbangkan situasi yang lebih aman,dan nyaman dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya