Imbas Penanganan Kasus KDRT Karawang, 3 Penyidik Polda Jabar Dinonaktifkan

Tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat dalam penanganan kasus Valencya yang dituntut penjara akibat KDRT.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Nov 2021, 23:23 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 23:23 WIB
Amankan Sidang Putusan Sengketa Golkar, Polisi Siagakan Ratusan Personel
Ilustrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tiga penyidik dinonaktifkan imbas dari dugaan adanya pelanggaran pada penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang.

Menurutnya, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum itu sebelumnya diperintahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana untuk dimutasi dalam rangka untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat.

"Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).

Ia mengonfirmasi tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat dalam penanganan kasus Valencya yang dituntut penjara akibat KDRT. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.

"Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Erdi seperti dikutip Antara.

Adapun perkara tersebut yang diketahui bermasalah itu berbuntut panjang. Selain dari kepolisian, kejaksaan juga mengalami dampaknya.

Sembilan Jaksa Dinonaktifkan

Saat ini sembilan orang jaksa juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari sembilan jaksa itu, salah satunya yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sehingga Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini telah diganti oleh pelaksana tugas yakni Riyono yang juga selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya