Pembelaan Wanita di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Perkara Marahi Suami

Ibu rumah tangga asal Karawang, Jawa Barat, itu dituntut jaksa satu tahun hukuman penjara.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 19 Nov 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 15:00 WIB
KDRT
Ilustrasi KDRT/copyright shutterstock.com

Liputan6.com, Bandung - Vc alias NL (45) terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena memarahi suaminya yang mabuk membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). Ibu rumah tangga asal Karawang, Jawa Barat, itu dituntut jaksa satu tahun hukuman penjara.

Sidang dipimpin Ismail Gunawan selaku Majelis Hakim dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Vc.

Dikutip dari merdeka.com, kuasa Hukum terdakwa Iwan Kurniawan membacakan 15 berkas lembar pledoi kliennya yang berisikan tentang fakta-fakta persidangan dari keterangan terdakwa juga saksi-saksi. Kuasa hukum menolak seluruh tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikutnya, Vc membacakan sebanyak dua halaman pledoi dengan judul Habislah Gelap Terbitlah Kriminalisasi. Dalam pembacaan lampiran pledoi, Vc tak kuasa membendung air mata karena merasa terzalimi atas kasus yang menimpanya.

Vc mengungkapkan kehidupannya usai bercerai dengan suaminya, CYC. Dirinya merasa kembali lahir setelah menjalani hidup seperti budak dan diperalat.

Dia berharap mendapatkan harapan baru di masa depan setelah bercerai karena selama berumah tangga tidak mendapatkan kebahagiaan.

"Saya berharap mendapat masa depan yang lebih baik dan hidup merdeka, sebagai wanita Indonesia yang katanya menjamin kemerdekaan semua warga dan kesetaraan wanita. Saya merasa benar perkataan Ibu kita Kartini, bahwa habis gelap terbitlah terang," ucapnya.

Persidangan terbuka untuk umum itu dihadiri puluhan orang yang menginginkan Vc bebas dari tuntutan. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut menyaksikan persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Vc menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya, CYC. Vc marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

CYC tak terima dimarahi Vc gara-gara dirinya selalu pulang dalam kondisi mabuk. Dia kemudian melaporkan istrinya dengan tuduhan melakukan KDRT. Sementara itu, Vc menyebut jika ia bersama anaknya lah yang justru mendapat KDRT dari CYC.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya