KPK Setor Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istri

Ali mengatakan, KPK akan terus menagih pidana denda dan uang penggati yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2021, 15:17 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 15:17 WIB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dionis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 800 juta ke kas negara dari terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari.

Penyetoran dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Ali mengatakan, KPK akan terus menagih pidana denda dan uang penggati yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi. Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.

Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Vonis Diperberat

Ridwan dan Lily sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya