Kenaikan UMP di Jakarta Hanya Rp 38 Ribu, Anies Baswedan Kirim Surat ke Menaker

Anies Baswedan menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana Pemda wajib berpedoman pada pemerintah pusat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Nov 2021, 08:18 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 08:17 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bernomor 533/-85.15 yang dibuat 22 November 2021. Surat itu berisi pernyataan bahwa formula penetapan UMP 2022 tidak cocok dengan Jakarta.

Anies Baswedan menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana Pemda wajib berpedoman pada pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Anies meminta Menaker meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies Baswedan dalam surat tersebut.

Isi Surat Anies Baswedan

Berikut isi lengkap surat Gubernur Anies Baswesan ke Menaker Ida Fauziyah:

Sehubungan dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dengan mengacu kepada:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021)

b. Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tanggal 9 November 2021 Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021; dan

c. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 November 2021, Nomor 561/6393/SJ yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, dan jika tidak mengikuti Peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

oleh karena ketentuan itu semua maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk a) menerapkan penghitungan UMP sama persis/sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022) dan b) diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur dimaksud dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.

2. Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp4.453.935/bulan. Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%. Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen, (2016: 14,8%, 2017: 8,2%, 2018: 8,7%, 2019: 8,0%, 2020: 8,5%, 2021:3,2%).

3. Selain itu, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya: sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial (Rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 Tahun 2021).

4. Berkenan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asa keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud.

5. Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.

6. Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan Gubernur dimaksud agar prinvis keadilan bisa dirasakan.

Atas perhatian Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya