Pemerintah Wacanakan Vaksin Dua Kali Jadi Syarat Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru

Syarat perjalanan darat juga harus negatif Covid-19 melalui tes antigen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta surat keterangan dari RT/RW dan pos PPKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 15:32 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 15:32 WIB
FOTO: Warga Jakarta Jalani Vaksinasi COVID-19 Massal di Stadion GBK
Warga disuntik vaksin COVID-19 gratis di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Vaksinasi ditargetkan dapat dilakukan kepada sekitar 8.000 hingga 10.000 peserta per hari. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewacanakan syarat perjalanan darat harus sudah divaksin dua kali. Hal ini akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, syarat ini untuk memastikan masyarakat yang mobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.

"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis dua dosis terakhir," kata Budi saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

"Itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain memastikan bahwa pergerakan itu mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali," sambungnya.

Syarat perjalanan darat juga harus negatif Covid-19 melalui tes antigen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta surat keterangan dari RT/RW dan pos PPKM.

"Negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi serta mendapat surat keterangan dari RT/RW dan PPKM ini konsep dari bapak Kapolri dan akan dibuat stiker," ujar Menhub Budi.

Pelaku perjalanan darat akan dibuatkan stiker sudah melakukan vaksinasi dua kali dan antigen.

"Jadi mereka yang dibuat pergi akan dibuat stiker bahwa dia sudah menadpatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non tol," ujar Budi.

Selain itu, jumlah penumpang dibatasi 70 persen dari kapasitas dan harus menjalankan protokol kesehatan.

 

Tes Acak Kelengkapan Dokumen

Budi mengatakan, akan dilakukan random check dokumen persyaratan di beberapa tempat. Seperti rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, serta pos lintas batas provinsi dan kabupaten/kota. Jika belum vaksin dan tes antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksinasi atau tes antigen.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," jelas Budi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya