Kata Polisi soal Dugaan Pemerkosaan oleh Bripda Randy Bagus terhadap Novia Widyasari

Gatot Repli Handoko angkat bicara soal dugaan perkosaan yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap Novia Widyasari Rahayu, yang bunuh diri di makam ayahnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Des 2021, 14:41 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 13:38 WIB
Polda Jatim Tahan Bripda Randy
Bripda Randy Bagus saat menjalani pemeriksaan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021). Bripda Randy disangka dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko angkat bicara soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap Novia Widyasari Rahayu, yang bunuh diri di makam ayahnya.

Diketahui, publik diramaikan akan bahasa polisi yang menggunakan bahasa hubungan suami istri dalam kasus ini. Pasalnya, diduga Novia Widyasari mengalami pemerkosaan yang memicunya melakukan bunuh diri.

"Jadi begini. kalau kita belum bisa mengatakan itu diperkosa, tapi tetap akan kami dalami. Pertanyaannya, kan logikanya gini, yang bersangkutan kan sudah tiga tahun berpacaran dan dia sudah dua kali melakukan aborsi. Kalau logikanya, apakah hal itu dilakukan dengan pemerkosaan. Itu, logikanya masih jauh kan. Karena dia berpacaran tiga tahun," kata Gatot kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Meski demikian, menurut dia, penyidik tetap mendalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy Bagus terhadap Novia Widyasari.

Sejauh ini, kesimpulan penyidikan sementara didapatkan dari keterangan tersangka dan saksi terkait.

"Yang jelas dari tersangka, kemudian dari ada temannya korban itu ada yang diambil keterangan. Nanti yang terkait masalah itu kita mintai keterangan semua," kata Gatot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di makam ayahnya.

Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.

"Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).

Gatot menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian. "Ancaman maksimal PTDH," kata Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya