PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Tetap Adakan Crowd Free Night di Malam Tahun Baru

Sambodo menerangkan, Crowd Free Night upaya kepolisian dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Des 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 20:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kebijakan Crowd Free Night di DKI Jakarta tetap berlaku meski pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 pada malam pergantian tahun 2022.

"Crowd Free Night atau CFN tetap berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Sambodo menerangkan, Crowd Free Night upaya kepolisian dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Sambodo menerangkan, kebijakan Crowd Free Night berlaku di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Di samping itu, Crowd Free Night diterapkan di ruas jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian pada saat malam pergantian tahun.

"Tetap Sudirman-Thamrin dan ditambah area-area yang dikhawatirkan jadi kerumunan saat malam pergantian tahun ada Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan, Jalan Pasar Santa, Sudirman Central Business District, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jalan Kota Banjir Kanal Timur dan Kemayoran Jakarta Pusat," terang dia.

Waktu Disesuaikan

Sambodo mengatakan, waktu pelaksanaan Crowd Free Night masih terus dibahas bersama pihak-pihak terkait sembari menunggu keputusan pemerintah berkaitan dengan jam operasional restoran atau rumah makan.

Sambodo berharap batas jam opersional restoran atau rumah makan tidak terlalu mepet dengan malam pergantian tahun supaya bisa menyesuaikan dengan kebijakan Crowd Free Night.

"Yang dibahas jam sterilisasi jam berapa karena kalau saya CFN jam 10 tapi sampai 12. Jadi tidak pulang maka perlu penyesuaian," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya