Pengacara: Laporan Sean Putra Ahok Naik ke Tahap Penyidikan

Pengacara Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengatakan, status laporan polisi yang dibuat putra Ahok itu naik dari tahap dari penyelidikan ke penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Des 2021, 08:25 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 08:25 WIB
Netizen Bantu Beri Jawaban Status Anak Ahok, Nicholas Sean di FB
Nicholas Sean Tjahaja Purnama/facebook.com

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengatakan, status laporan polisi yang dibuat putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu naik dari tahap dari penyelidikan ke penyidikan.

Laporan soal dugaan pencemaran nama baik itu menyeret selebgram Ayu Thalia sebagai terlapornya.

"Laporan polisi Nicholas Sean di Polres Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramzy saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).

Ramzy mengapresiasi keputusan penyidik kerja keras penyidik. Meski belum ada sosok tersangkanya, tapi dipastikan bahwa tindakan Ayu Thalia termasuk perbuatan melawan hukum.

"Belum (ada tersangka). Tapi statusnya sudah ditingkatkan tahap penyidikan yang artinya penyidik meyakini adanya peristiwa pidana. Selanjutnya penyidik menentukan siapa tersangkanya," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kata Polisi

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terus di usut oleh pihak kepolisian.

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, kita kumpulkan bukti-bukti dan sebagainya. Dalam proses," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya