Propam Mulai Sidang Disiplin Aipda Rudi Kasus Tolak Laporan Korban Perampokan

Adapun sidang nanti, kata Zulpan, selain memeriksa yang bersangkutan juga akan menentukan putusan terhadap Aipda Rudi apakah dinyatakan bersalah atau tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2021, 15:43 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 15:43 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Nasib pelanggaran etik yang dilakukan Aipda Rudi Panjaitan terkait dengan kasus penolakan laporan korban perampokan akan ditentukan hari ini. Sejalan dengan dimulainya sidang disiplin pelanggaran kode etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika sidang etik Aipda Rudi telah dimulai sejak pukul 14.06 Wib yang sampai dengan pukul 15.00 Wib masih berlangsung.

"Masih berlangsung," kata Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jumat (17/12).

Adapun sidang nanti, kata Zulpan, selain memeriksa yang bersangkutan juga akan menentukan putusan terhadap Aipda Rudi apakah dinyatakan bersalah atau tidak.

"Nanti kita sampaikan putusan sidang hari ini, terhadap Aipda Rudi Panjaitan. Jadi hari ini adalah sidang kode etik," katanya.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Dipindahtugaskan

Sebelumnya, dalam sidang kode etik, diketahui jika salah satu tuntutan terhadap Aipda Rudi yakni dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya atau tour of area.

"Nanti (ditentukan mutasi tour of area) Salah satu tuntutan dalam sidang disiplin besok adalah disamping hal yang bersifat demosi, kemudian juga ada sanksi kurungan dan juga diusulkan untuk tour of area. Artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro Jaya," kata Zulpan, Kamis (16/12) kemarin.

Tak hanya sanksi tour of area dan kurungan saja, melainkan juga akan ada sanksi penundaan kenaikan pangkat."(Penundaan kenaikan pangkat) Itu kan salah satu hal yang nanti bisa menjadi putusan. Jadi besok akan kita lihat," tutupnya.

Sekedar informasi jika, Aipda Rudi Panjaitan segera menjalani sidang kode etik profesi terkait kasus penolakan laporan korban perampokan. Kasus ini ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, penyidik kemudian mengagendakan sidang kode etik.

"Masih kita periksa (Aipda Rudi). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," ujar Bhirawa saat dihubungi, Rabu (15/12).

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya