Liputan6.com, Jakarta - Penceramah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana SARA. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut. "Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," kata dia saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Pelapor mempersangkakan Bahar Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Bahar Bin Smith kembali dipolisikan pada 17 Desember 2021. Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Â
Sebarkan Kebencian
Sama seperti sebelumnya, Bahar Bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Bahar Bin Smith dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement