Kapolri Bersama Menkes dan Menhub Tinjau Pintu Kedatangan Internasional Bandara Soetta

Listyo Sigit Prabowo hari ini mengecek area kedatangan Intenasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) jelang Nataru untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Des 2021, 18:55 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 18:55 WIB
Menhub Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit memantau kawasan wisata Puncak, Bogor. (Istimewa)
Menhub Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit memantau kawasan wisata Puncak, Bogor. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini mengecek area kedatangan Intenasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) jelang Nataru untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

Adapun dia turut didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain itu, Ketua BNPB serta Dirut PT Angkasa Pura II juga hadir.

Dalam kunjungannya, Listyo pun sempat berdialog dengan berbagai penumpang di Terminal 3, mengenai protokol kesehatan terlebih di periode Nataru, tujuan keberangkatan hingga vaksinasi yang sudah ditempuh.

Dia mengaku, setidaknya menemukan ada 14 alur yang harus dilalui penumpang kedatangan internasional. Mulai dari turun dari pesawat, hingga diarahkan langsung ke bus untuk ke hotel atau wisma untuk dikarantina.

"Secara umum kita melihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari masuk, kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir, diarahkan menuju hotel, wisma ataupun yang mendapatkan fasilitas karantina mandiri," kata Listyo.

Melihat berbagai tahapan tersebut, dia pun sempat memberikan masukan dan evaluasi, juga menyampaikan terkait komplain yang kemudian viral di berbagai media sosial.

"Kami memberikan berbagai evaluasi, terkait komplain-komplain, viral dari masyarakat terkait proses yang ada, menjadi evaluasi ke depannya agar lebih baik, " kata Listyo.

 

Ingatkan Pentingnya Karantina

Listyo mengingatkan, agar masyarakat siapapun itu, harus menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni selama 10 hari. Jangan sampai tidak tuntas menjalani karantina lalu terkonfirmasi Covid-19 dan malah menyebarkannya ke lain.

"Aturan karantin 10 hari, jadi masyarakat, PPI yang tengah melaksanakan karantin, tetap berada di tempat. Ini menjadi sangat penting karena beberapa waktu lalu kita mendapati ada yang baru 2 hari, 3 hari sudah kembali, ini sama-sama kita tahu berbahaya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya