Saksi Sebut Azis Syamsuddin Terima Rp 2,1 Miliar Melalui 2 Orang Kepercayaan

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengatakan jika orang kepercayaan Azis bukanlah Aliza, melainkan seorang bernama Edy Sujarwo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Des 2021, 15:51 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 15:49 WIB
FOTO: Azis Syamsuddin Kembali Jalani Sidang Lanjutan Suap Penanganan Perkara
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021). Azis Syamsuddin merupakan terdakwa dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan suap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali menyibak fakta, terkait sosok perantara uang suap senilai Rp 2,1 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Fakta itu terucap dari mulut Taufik Rahman, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi.

Taufik bercerita kronologi alur penyampaian uang tersebut di depan majelis hakim. Menurutnya, uang itu adalah komitmen fee dari revisi anggaran DAK yang diminta Pemda Lampung Tengah untuk dana perbaikan jalan.

"(Besaran dana yang diminta sekitar) Rp 290-an miliar," kata Taufik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Hal itu diutarakan Taufik saat bertemu politikus Partai Golkar Aliza Gunado. Taufik bertemu Aliza yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis dan mengaku mampu membantu mencairkan anggaran tersebut dengan penyesuaian jumlah yang diminta.

"Dalam prosesnya berubah, proposalnya berubah jadi Rp 120-an miliar," ujar Taufik.

Proposal dengan angka revisi itu dibawa Aliza kepada DPR. Namun saat Taufik bertemu atasannya yang tidak lain adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dikatakan jika orang kepercayaan Azis bukanlah Aliza, melainkan seorang bernama Edy Sujarwo.

"Saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," tutur Taufik.

Taufik mengatakan, Jarwo akan membawanya bertemu langsung dengan Azis. Usai bantuan Jarwo, DAK yang diminta Taufik pun turun ke APBD Lampung Tengah walau jumlahnya hanya Rp 25 miliar.

Usai bantuannya diklaim berhasil, Jarwo dan Aliza yang sama-sama mengaku orang kepercayaan Azis menagih komitmen fee sebesar Rp 2,1 miliar kepada Taufik. Dana itu pun akhirnya diambil Taufik dari DAK yang sudah cair.

"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar, Yang Mulia, diserahkan ke Saudara Jarwo dan Aliza. Nanti untuk Pak Azis Syamsuddin maksudnya, saya meyakininya seperti itu," jelas Taufik.

Namun demikian, uang tersebut tidak diterima keduanya secara langsung. Taufik diminta datang ke sebuah kafe bernama Cafe Vios untuk menyerahkan uang tersebut. Taufik mengatakan kafe itu adalah milik adik dari Azis yang bernama Vio.

"Iya Yang Mulia, waktu itu mereka mengajak saya ke kafe yang mereka bilang itu kafe punya adiknya Pak Azis di Jakarta," Taufik menandasi.

 

Bantahan Azis Syamsuddin

Mendengar kesaksian Taufik, Azis membantah bahwa dirinya memiliki adik bernama Vio dan pemilik dari sebuah kafe di Jakarta.

"Saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik. Saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal," bantah Azis dalam kesempatan yang sama.

Selain membantah punya adik, Azis juga membantah bahwa dirinya pernah datang secara khusus ke kafe tersebut untuk menerima uang.

"Saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapa pun untuk datang pada pertemuan di Vios itu," jelas Azis.

Terkait dua sosok yang mengaku sebagai orang kepercayaan dirinya, Azis juga membantah kalau mereka adalah orang suruhan dirinya.

"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," tutur Azis.

Azis pun menegaskan, bahwa tidak ada bukti yang menyebutkan kedua orang adalah tersebut adalah orang dekat atau suruhan yang diperintahkan untuk fee terkait.

"Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU (jaksa penuntut umum) barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun Saudara Jarwo itu diangkat sebagi staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edy Jarwo," Azis memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya