Dirut: Tanpa Pinjam ke Bank DKI, Ancol Bisa Tutup Selamanya

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyampaikan tanpa meminjam uang, Ancol berpotensi tutup untuk selamanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2021, 22:45 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 22:45 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyampaikan Ancol berpotensi tutup selamanya jika tak mengajukan pinjaman ke Bank DKI sebanyak Rp 1,2 triliun. 

"Sebetulnya dalam pandemi ini kalau kita enggak pinjam uang dan juga kita enggak pinjam PMD kondisi Ancol mesti akan tutup selamanya, akan berat untuk operasikan," ucap Sahir dalam rapat bersama Komisi 8 DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Sahir menerangkan, selama pandemi Covid-19, Ancol tidak memiliki pendapatan sama sekali sementara biaya perawatan wahana, pakan hewan dan listrik wajib dipenuhi.

Dia berujar, beberapa tempat usaha sejenis Ancol bahkan harus tutup permanen akibat tidak memiliki arus kas akibat pandemi.

"Sebagai informasi yah pak, ada kawan-kawan kita di daerah lain itu wahana seperti di Dufan itu dijual kiloan karena tutup selamanya," ungkapnya.

Selain itu, selama pandemi, Sahir mengungkapkan bahwa manajemen Ancol tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sehingga, meminjam uang dinilai langkah penting agar destinasi wisata andalan Jakarta itu tetap bertahan.

"Kita tidak ada PHK sedangkan pendapatan kita 0 jadi kalau melihat sekarang memang kita ada pendapatan dari pengunjung, tapi kalau kita merefleksikan tutup total kesulitan keuangan kita sangat berat," kata dia.

Rincian Pinjaman

Dalam materi pemaparan yang disampaikan, nilai total pinjaman yang diterima Ancol dari Bank DKI sebesar Rp 1,2 triliun dengan rincian sebagai berikut:

Kredit modal kerja dengan jangka waktu 1 tahun sebesar Rp 389 miliar, penggunaan kredit untuk modal kerja (roll over) setiap tahun untuk menutupi cash flow perusahaan akibat pandemi Covid-19. Perjanjian ini sudah ditandatangani pada September 2021.

Kredit investasi dengan jangka waktu 9 tahun sebesar Rp 516 miliar, penggunaan kredit untuk refinancing obligation PUB Tahap 2 seri A sebesar Rp 516 miliar yang akan jatuh tempo pada Februari 2022. Perjanjian ini sudah ditandatangani pada Desember 2021.

Kredit investasi dengan jangka waktu 9 tahun sebesar Rp 334 miliar, penggunaan kredit untuk belanja modal 2022-2023. Perjanjian ini belum ditandatangani.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya