BNN Ungkap 176 Kasus Narkoba Sepanjang 2021

BNN juga mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan 14 kasus dan 16 tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose menyampaikan, pihaknya mengungkap sebanyak 176 kasus narkoba dengan 85 sindikat jaringan nasional dan internasional di sepanjang 2021. 

"Jaringan sindikat narkoba internasional yang paling banyak diungkap berasal dari golden triangle dan golden crescent. Dari jaringan yang diungkap, BNN mengungkap 760 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 1.109 orang tersangka," tutur Petrus di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/12/2021).

Menurut Petrus, barang bukti narkoba yang disita sepanjang tahun 2021 adalah 3,313 ton narkotika jenis sabu; 115,1 ton ganja; 50,5 hektare lahan ganja; dan 191.575 butir ekstasi.

Selain itu, BNN juga mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan 14 kasus dan 16 tersangka.

"BNN telah menyita barang bukti TPPU berupa aset dan uang tunai sebesar Rp 108,3 miliar," jelas dia.

 

Pantau WNI Terlibat Narkoba di Luar Negeri

Kemudian, Petrus melanjutkan, BNN juga melakukan pemantauan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus tindak pidana narkoba di luar negeri.

Tercatat ada 187 WNI yang terlibat kasus narkoba di luar negeri dengan 39 di antaranya adalah perempuan.

"Yang menjadi perhatian khusus BNN karena perempuan adalah kelompok rentan yang dalam peredaran narkoba kerap dimanfaatkan oleh jaringan sindikat narkoba," Petrus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya