Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan sebanyak 43 jurnalis mengalami kekerasan sejak 1 Januari sampai 25 Desember 2021. Kekerasan yang dialami pun bervariasi.Â
Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung mengatakan 43 kasus kekerasan pada jurnalis terdiri dari sembilan teror dan intimidasi, tujuh kekerasan fisik, dan tujuh pelarangan peliputan.Â
"Lalu tujuh ancaman, lima serangan digital, empat penuntutan hukum, tiga penghapusan peliputan, dan satu penahanan," kata Erick dalam konferensi pers, Rabu (29/12/2021).Â
Advertisement
Erick juga menyatakan terdapat sejumlah pelaku kekerasan yang dialami para jurnalis. Kata dia, polisi menempati urutan pertama dengan 12 kasus.Â
Kemudian urutan kedua oleh orang tidak dikenal sebanyak 10 kasus, aparat pemerintah ada delapan kasus. Pekerja profesional dan warga masing-masing empat kasus.Â
"Birokrat, jasa, ormas, perusahaan, dan TNI masing-masing satu kasus," ucapnya.Â
Â
Berita Sesuai Fakta Diklaim Hoaks
Erick juga menyatakan tren kasus kekerasan yang terjadi yaitu kepolisian melabeli karya jurnalistik kredibel dengan stempel hoaks atau berita bohong. Misalnya pemberitaan dari Kompas, Republika.co.id, dan Project Multatuli.
Selanjutnya yaitu tindakan memata-matai dan menguntit terhadap jurnalis tim Indonesialeaks (Suara.com, Tempo, Jaring, Tirto.id, Independen.id, KBR, The Gecko Project) yang menginvestigasi liputan mengenai polemik tes wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Dewan Pers mencatat ada 44 perkara yang dikoordinasikan Kepolisian dengan Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran UU ITE sepanjang 2021," jelas dia.Â
Advertisement