Jakarta PPKM Level 2, PTM 100 Persen di Sekolah Tetap Berlanjut?

Taga memastikan, aktivitas PTM di sekolah senantiasa dilakukan evaluasi setiap hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2022, 14:19 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 14:19 WIB
.Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 persen
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). PTM terbatas dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan DKI Jakarta masuk dalam PPKM level 2. Namun begitu, penerapan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen akan tetap berlanjut.

"Iya untuk level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM) yang saat ini terjadi, kecuali level 3 dan 4," kata Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Taga memastikan, aktivitas PTM senantiasa dilakukan evaluasi setiap hari. Terlebih kondisi saat ini terjadi penambahan signifikan terhadap kasus positif varian Omicron.

Ia pun memastikan setiap sekolah disiplin melaksanakan protokol kesehatan, sekaligus aktif menyampaikan informasi kesehatan peserta didik masing-masing.

"Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem. Jadi bisa mendeteksi sedini mungkin," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPKM Diperpanjang

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 Januari 2021 sampai 17 Januari 2022. Dalam kebijakan baru ini, DKI Jakarta turun level menjadi level 2 yang sebelumnya pada periode 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 masuk pada level 1.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut terlihat DKI Jakarta turun level menjadi level 2.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (4/1).

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya