Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia resmi ditahan di Rutan Jakarta Pusat cabang Mabes Polri sejak Senin malam (10/1/2022).
Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Advertisement
Ramadhan menerangkan, pertimbangan penyidik menjebloskan Ferdinand ke tahanan. Disebutkan ada dua alasan yakni berdasarkan penilaian subyektif.
Baca Juga
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Surat Perintah Penahanan Terbit
Ramadhan menerangkan surat perintah penahanan terhadap Ferdinand telah diterbitkan. Ferdinand, kata Ramadhan, menandatangani surat tersebut. Sehingga, Ferdinand akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (10/1) malam.
"Surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," terang dia.
Advertisement