Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster terbuka untuk semua masyarakat, sehingga ber-KTP DKI atau tidak tetap dilayani.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Kata dia, untuk sementara pemberian vaksinasi booster baru untuk lansia dan yang sudah terbit tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," jelas Widyastuti.
Dia menyatakan masyarakat yang dapat menerima vaksinasi booster yaitu WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi," jelas dia.
Â
Dimulai
Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 di Indonesia resmi dihelat mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Salah satu tempat yang menggelar pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga adalah Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pantauan Liputan6.com di Puskesmas Kramat Jati, pukul 09.30 WIB, vaksinasi digelar di tenda terbuka. Alur vaksinasi juga berjalan seperti dosis pertama dan kedua, mulai dari pendaftaran, screening, hingga penyuntikan dan observasi.
Advertisement