Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA. Pihak kuasa hukum kemudian mengangkat permasalahan kondisi kesehatan kliennya agar penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan.
Terkait hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara berkala dan ketat terhadap seluruh tahanan, termasuk Ferdinand.
"Terkait dengan kesehatan saudara FH secara kontinue dan berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekali lagi penyidik dalam hal ini Direktorat Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Menurut Ahmad, sampai dengan hari ini Ferdinand Hutahaean dalam kondisi sehat selama berada di tahanan.
"Sampai hari ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat," kata Ahmad.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Simanjutnak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri dengan tersangka Ferdinand Hutahaean (FH).
Leonard menjelaskan, Ferdinand Hutahaean (FH) terjerat kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi SARA melalui cuitan Twitter.
"Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," ujar Leonard membenarkan dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (12/1/2022).
Leonard menjelaskan, SPDP dikirim Polri sejak 6 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 10 Januari 2022. Surat itu bernomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Polri mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikannya," urai Leonard.
Â
Gara-Gara Cuitan
Dia kemudian merinci, pasal disangkakan terhadap tersangka FH adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Tersangka FH telah memposting cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," Leonard menandasi.
Advertisement