Pelaku Utama Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Penjaringan Ditangkap

Tersangka Baharudin diduga kuat berperan menusuk anggota TNI AD hingga tewas. Pelaku utama tersebut sempat masuk DPO.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2022, 08:53 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 08:49 WIB
6 orang jadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI di Penjaringan
Polisi menetapkan 6 tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali meringkus salah satu tersangka kasus pengeroyokan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menewaskan anggota TNI AD. Tersangka yang ditangkap adalah Baharudin.

Penangkapan pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI AD ini dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

"Benar mas (telah ditangkap Baharudin)," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Nama Baharudin bersama dua orang lain yakni Sapri dan Ardi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, Baharudin diduga kuat berperan menikam anggota TNI AD hingga tewas.

"DPO antara lain adalah atas nama Baharudin, ini orangnya. Dia lah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan," kata Tubagus Ade saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Kronologi Pengeroyokan

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban di antaranya merupakan anggota TNI AD.

"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang Ade.

Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.

Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.

Ade menerangkan, berdasar keterangan saksi. Ada delapan orang pelaku pengeroyokan. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Dari 8 orang yang kita duga melakukan aksi tersebut. Kemudian masih ada yang belum tertangkap," tandas Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya