Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Penjaringan, Jakarta Utara yang menewaskan anggota TNI AD.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, dari enam orang yang sudah ditetapkan tersangka, tiga di antaranya masih buron. Polisi telah memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Advertisement
Baca Juga
Salah satu DPO disebut bernama Baharudin. Ade menyebut, dia diduga kuat berperan menikam anggota TNI AD hingga tewas.
"DPO antara lain adalah atas nama Baharudin, ini orangnya. Dia lah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan," kata Tubagus Ade saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Tubagus mengultimatum tiga orang DPO tersebut menyerahkan diri. Selain Baharudin, dua lainnya atas nama Sapri dan Ardi.
"Kepada tiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan statusnya adalah DPO. Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Ade menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pejaringan telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan.
Adapun, Ade merinci dari keempat orang yang ditangkap. Tiga di antaranya telah menyandang status sebagai tersangka. Ade menyebut, satu orang lainnnya masih didalami keterlibatannya.
"4 orang yang sudah kita amankan terhadap yang bersangkutan 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang 1 orang masih dilakukan pendalaman," terang dia.
Pengeroyokan di Waduk Pluit Penjaringan
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban diantaranya merupakan anggota TNI AD.
"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.
Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.
Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.
Ade menerangkan, berdasar keterangan saksi. Ada delapan orang pelaku pengeroyokan. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Dari 8 orang yang kita duga melakukan aksi tersebut. Kemudian masih ada yang belum tertangkap," tandas dia.
Advertisement