Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI optimistis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang Anggota TNI AD.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022). Turut hadir Puspom TNI pada saat konferensi pers.
Advertisement
Baca Juga
Ade menerangkan, Puspom TNI mewakili keluarga besar TNI telah mempercayakan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut kepada Polri. Diharapkan bisa berjalan dengan baik.
"Puspom TNI ke sini untuk meyakinkan untuk memonitor bahwa kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu juga bahwa Puspom TNI karena korban daripada kejadian tersebut adalah anggota TNI," papar dia di Polda Metro Jaya.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari enam orang tersangka, tiga di antaranya masih buron. Namun, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat ketiga buron itu sebagai tersangka.
Ade menyebut, alat bukti yang dimiliki penyidik berupa keterangan saksi, dokumen seperti rekaman video.
"Oleh karenanya kepada yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Â
Â
Advertisement
Pengeroyokan dan penganiayaan
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban di antaranya merupakan anggota TNI AD.
"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.
Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang. Di saat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Saat itu, terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.
Ade menerangkan, berdasar keterangan saksi. Ada delapan orang pelaku pengeroyokan. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Dari 8 orang yang kita duga melakukan aksi tersebut. Kemudian masih ada yang belum tertangkap," tandas dia.