Liputan6.com, Jakarta Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang anggota TNI AD tewas masih ditangani polisi. Sebanyak empat pelaku telah ditangkap dan tiga di antaranya berstatus sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif pengeroyokan tersebut.Â
Baca Juga
"Kalau motifnya diduga ada kesalahpahaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Ade mengatakan, penyidik telah mengintrograsi keempat pelaku. Mereka mengaku tidak saling mengenal dengan korban.
"Kenapa ada kesalahpahaman karena antara anggota prajurit TNI yang saat ini jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," ujar dia.
Ade mengatakan, anggota TNI ketika itu berada di lokasi. Ade tak menyebut rinci, hanya saja saat itu timbulah perselisihan di antara korban dan para pelaku.
"Antara anggota TNI dengan para pelaku tersebut tidak punya hubungan apa-apa sebelum kejadian tersebut," tandas dia.
Ade menerangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pejaringan telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan.
Adapun, Ade merinci dari keempat orang. Tiga diantaranya telah menyadang status sebagai tersangka. Ade menyebut, satu orang lain masih didalami keterlibatan.
"4 orang yang sudah kita amankan terhadap yang bersangkutan 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang 1 orang masih dilakukan pendalaman," terang dia.
Â
Di Waduk Pluit
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban diantaranya merupakan anggota TNI AD.
"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.
Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.
Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.
Ade menerangkan, berdasar keterangan saksi. Ada delapan orang pelaku pengeroyokan. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Dari 8 orang yang kita duga melakukan aksi tersebut. Kemudian masih ada yang belum tertangkap," tandas dia.
Advertisement