Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I Zulkarnaen alias Arif Sunarso dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2022, 19:34 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 19:31 WIB
Zulkarnaen alias Arif Sunarso, terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah Lampung (JI) buron kasus bom Bali I
Tim Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 23 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Lampung ke Jakarta. Satu di antaranya adalah Zulkarnaen alias Arif Sunarso, buron kasus bom Bali I. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Vonis tersebut sebagaimana amar putusan dari hasil persidangan pada Rabu (19/1/2022) yang disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merek Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor," tulis putusan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," lanjut putusan.

Densus 88 Antiteror menangkap seorang buron teroris bom Bali 1 bernama Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman. Buron 18 tahun ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020.

Sepak Terjang Zulkarnaen

Buron selama 18 tahun, pelarian teroris bom Bali 1, Zulkarnaen alias Arif Sunarso Panglima Askari, berakhir dengan sebuah sarung dan baju tahanan. Kedua pergelangan kaki dan tangannya pun diborgol ketat.

Tiba di apron kargo Bandara Soekarno Hatta, Zulkarnaen menjadi penumpang rombongan terakhir terduga teroris yang menginjakan kaki ke landasan. Hanya mengenakan sarung, atasan baju tahanan warna oranye bernomor dada 13, dan tanpa alas kaki.

Zulkarnaen berhasil diamankan di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Setelah sebelumnya, Zulkarnaen DPO Polri selama 18 tahun," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Mabes Polri, di Apron Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (16/12/2020).

Mengemban jabatan 'panglima', pria yang kini berusia paruh baya itu ternyata menjadi orang penting di Jaringan Islamiyah (JI). Bagaimana tidak, dia menjadi aktor penting di balik berbagai peristiwa teroris besar di Indonesia.

Aktor di Sejumlah Kerusuhan

Zulkarnaen juga memiliki keahlian dalam merakit bom high eksplosif atau berdaya ledak tinggi. Lalu, memiliki keahlian dalam membuat senjata api, keahlian dalam dunia militer, termasuk pernah melatih kekuatan militer di Afganistan.

"Dia aktor di balik kerusuhan Ternate, Ambon dan Poso. Lalu pemboman di sejumlah daerah," kata Ramadhan.

Dia juga otak di balik pengeboman Kedubes Pilipina tahun 1999, pengeboman gereja serentak pada malam Natal di 2000-2001, Bom Bali I (2002), Bom Bali 2 (2005), Bom Kedubes Australia (2004) dan Bom JW Mariot (2003).

Bersama dengan Upik Lawanga alias Taufik Bulaga dan ke 21 tahanan teroris lainnya, mereka dibawa ke Rutan khusus napi terorisme. 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya