KPK Prihatin Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terlibat Tindak Pidana Suap

Menurut Nawawi, semestinya Itong bisa memberikan contoh yang baik dalam menjaga integritas dan independensi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2022, 10:40 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 10:40 WIB
Capim KPK Nawawi Pomolango
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan keprihatinannya atas tertangkapnya Itong Isnaeni Hidayat, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, hakim disebut sebagai wakil Tuhan di dunia.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," ujar Nawawi dalam keterangannya dikutip Jumat (21/1/2022).

Menurut Nawawi, semestinya Itong bisa memberikan contoh yang baik dalam menjaga integritas dan independensi. Nawawi mengatakan, dengan tertangkapnya Itong Isnaeni Hidayat bisa membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum menurun.

"Seorang aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi, dan menjadi contoh warga negara yang taat hukum, dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi," kata Nawawi.

Meski demikian, Nawawi menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Nawawi, gencarnya tangkap tangan oleh pihaknya di awal tahun 2022 ini merupakan bagian dari komitmen KPK.

"Ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Nawawi.

Jadi Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya