Liputan6.com, Jakarta - Bareksrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kedua bersamaan surat perintah membawa terhadap pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait kasus dugaan dugaan ujaran kebencian pernyataan 'tempat jin buang anak'.
"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukan dengan surat perintah membawa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Ramadhan mengatakan pemanggilan kedua itu dijadwalkan pada Senin, 31 Januari 2022 untuk Edy hadir di Bareskrim Polri guna jalani pemeriksaan. Dengan status sebagai saksi, meski kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Advertisement
Adapun perihal surat perintah membawa, kata Ramadhan, hal itu akan dilakukan apabila Edy kembali tidak memenuhi pemanggilan pemanggilan nanti. Sehingga penyidik akan mengambil langkah membawa yang bersangkutan.
Baca Juga
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 januari 2022, kita akan menunggu bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Penuhi Panggilan
Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).
Dimana dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.
Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com.
Advertisement