Polri Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi

Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan membuat pemanggilan kedua untuk mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jan 2022, 15:13 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 15:13 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan membuat pemanggilan kedua untuk mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi.

Diketahui yang bersangkutan rencananya akan diperiksa hari ini terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Namun, Edy Mulyadi memilih tak hadir.

"Menunda hadir tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan, kalau sekarang beralasan untuk menunda hadir, kami kirim panggilan kedua," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Terkait status kasus yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dia memastikan anggotanya tahu apa yang akan dilakukan dengan menyusun agenda pendalaman kasus.

"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun. Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Agus.

 

Batal Hadir

Sebelumnya, pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir menjelaskan, tidak hadir kliennya hari ini karena dianggap pemanggilan tersebut tak sesuai dengan KUHAP.

"Prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, ini kami mau masukin surat dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur," kata dia di Mabes Polri Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Herman juga beralasan, ketidakhadiran kliennya dikarenakan surat pemanggilan polisi yang tidak jelas terkait perkara apa yang membuatnya diperiksa.

"Surat pemanggilan itu sendiri tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuman ada pasal sara-sara saja," kata dia.

Karena hal tersebut, Herman meminta polisi untuk menjadwalkan pemanggilan ulang. Dia memastikan, jika prosedurnya sudah tepat maka kliennya akan hadir sebagai terperiksa untuk memberikan keterangan.

"Kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, kita akan datang tapi waktu belum dikasih tahu, nanti info menyusul secepatnya," kata Herman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya