Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim di Pulogadung

Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru terkait kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Jan 2022, 15:16 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru terkait kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim. Kali ini, pelaku diketahui berinisial F dengan peran merusak mobil saat insiden terjadi.

"Satu orang kembali ditetapkan, inisial F Tersangka melakukan perusakan terhadap mobil korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia, dengan penetapan F sebagai tersangka baru, total ada enam orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan korban berusia 89 tersebut.

"Total enam," singkat Zulpan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari sebuah insiden lalu lintas yang terjadi di kawasan Tebet pada pukul 2 dini hari pada 23 Januari 2022. Sang kakek yang tengah mengemudikan mobil seorang diri tidak berhenti saat seorang pengendara motor merasa diserempet.

 

Kronologi

Pengendara motor yang tidak terima langsung mengejar mobil tersebut dengan menghimpun massa melalui teriakan maling kepada mobil Wiyanto Halim.

Massa yang terkumpul akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut di kawasan industri Pulo Gadung Jakarta Timur. Aksi main hakim sendiri tidak bisa dihindarkan, Wiyanto Halim pun meregang nyawa usai disangaka maling oleh para pengeroyok.

Polisi bergerak cepat langsung mengamankan 14 orang dengan enam orang sudah dinyatakan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka adalah TJ, JI, RYN, MA, MJ, dan F. Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya