Liputan6.com, Bandar Lampung - Seorang pria paruh baya berinisial IB (54), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap TP hingga mengalami luka berat. Aksi penganiayaan berat tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (14/2/2025).
Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa dendam kepada korban, yang sebelumnya memberikan informasi kepada polisi mengenai kasus pidana yang melibatkan anak pelaku. "Pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku merasa tidak terima karena anaknya dilaporkan dan diamankan oleh petugas karena terlibat kasus pidana," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (21/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya bertindak sendiri, IB melakukan pengeroyokan bersama tujuh rekannya. Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius. "Korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi di bagian kaki akibat penganiayaan ini," ungkapnya.
Advertisement
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Kini, tujuh pelaku lain masih dalam pengejaran polisi dan diimbau segera menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.