Dendam Anaknya Dilaporkan ke Polisi, Pria di Bandar Lampung Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Luka Berat

Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa dendam kepada korban, yang sebelumnya memberikan informasi kepada polisi mengenai kasus pidana yang melibatkan anak pelaku.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 23 Feb 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2025, 14:00 WIB
Polresta Bandar Lampung konferensi pers kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh IB kepada seorang pria berinisial TP. Foto: (Liputan6.com/Ardi).
Polresta Bandar Lampung konferensi pers kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh IB kepada seorang pria berinisial TP. Foto: (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandar Lampung - Seorang pria paruh baya berinisial IB (54), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap TP hingga mengalami luka berat. Aksi penganiayaan berat tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (14/2/2025).

Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa dendam kepada korban, yang sebelumnya memberikan informasi kepada polisi mengenai kasus pidana yang melibatkan anak pelaku. "Pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku merasa tidak terima karena anaknya dilaporkan dan diamankan oleh petugas karena terlibat kasus pidana," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (21/2/2025).

Tidak hanya bertindak sendiri, IB melakukan pengeroyokan bersama tujuh rekannya. Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius. "Korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi di bagian kaki akibat penganiayaan ini," ungkapnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Kini, tujuh pelaku lain masih dalam pengejaran polisi dan diimbau segera menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya