Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya. Kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah penahanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, status Adam Deni kini sudah tersangka dan penetapan penahanan akan ditentukan dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya. Penangkapanya tadi malam. Ya kita tunggu 1x24 jam, apakah nanti akan dilakukan penahanan akan kita sampaikan kembali," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Advertisement
Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.
Masih Periksa Saksi
Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.
"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," Ahmad menandaskan.
Advertisement