Menkumham Pastikan Pemerintah Laksanakan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Menkumham, Yasonna Laoly, memastikan pemerintah dan DPR RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Feb 2022, 14:48 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 14:48 WIB
Menkumham Yasonna Rapat Kerja dengan Komisi III DPR
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, memastikan pemerintah dan DPR RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Menurut Yasonna, putusan itu perlu segera dijalankan oleh pemerintah.

"Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen untuk melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat," ujar Yasonna Laoly di Universitas Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mengalami pengujian formil di MK. Pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'.

Kemudian MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

Hak Setiap WN Memperoleh Pekerjaan

Banner Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja
Banner Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna.

Yasonna menyebut, pemerintah bakal menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, dan layak dalam hubungan kerja.

"Negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya, merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya