Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa anggota Polresta Manado, Briptu Christy Sugiarto, yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena meninggalkan tugas tanpa izin selama berbulan-bulan alias desersi.
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait menerangkan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado usai ditemukan di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Advertisement
Baca Juga
Dia diamankan petugas gabungan Polda Metro Jaya bersama Polda Sulut pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
"Briptu Christy dari kemarin sudah ada di Manado. Saat ini sudah ditangani intensif di Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata dia saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Julianto menerangkan, penyidik masih mengintrogasi Briptu Christy guna mengetahui secara detail alasannya meninggalkan tugas tanpa izin. "Lagi didalami," ucap dia.
Menghilang Sejak November 2021
Sebelumnya, polisi wanita (Polwan) bernama Briptu Christy Sugiarto dilaporkan hilang sejak 15 November 2021. Bahkan Briptu Christy masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak 31 Januari 2022.
Penetapan Briptu Christy sebagai DPO oleh Polda Sulut tidak terkait dengan kasus tindak pidana. Namun, oknum polwan Polresta Manado itu menjadi buronan karena kasus desersi.
Advertisement