KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA

Sebelumnya, Ali Fikri memastikan KPK akan menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 11:32 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan Rezky yang menjadi DPO sejak pertengahan Februari 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, KPK membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

"Sudah lama saya rilis (pasal TPPU)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri memastikan KPK akan menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, katanya, KPK masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dan tersangka lainnya dalam perkara ini dengan pasal TPPU.

Pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Seperti diketahui, Nurhadi dinyatakan terbukti Bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000.

 


Keterangan 5 Orang Saksi

Dalam penyelidikan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK sudah meminta keterangan dari lima orang saksi pada 17 Juni 2020 lalu, yakni Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya