Liputan6.com, Jakarta - Polisi memusnahkan narkoba jenis pil Happy Five seberat 14,8 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, yang merupakan barang bukti hasil tangkapan Polresta Bandara Soetta.
Narkoba tersebut merupakan barang bukti penyelundupan penumpang sampai kamuflase barang. Polresta Bandara Soetta sendiri memusnahkan barang haram tersebut dengan menggunakan mesin incenerator mobil.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono, mengatakan, barang bukti narkoba golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Advertisement
"Ini merupakan hasil dari pengungkapan dalam kurun tiga bulan terakhir dan ini merupakan pengungkapan lima kasus yaitu laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai," kata Sigit, di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (18/2/2022).
Dia juga menjelaskan, dari 5 kasus tindak pidana narkoba itu telah diamankan polisi sebanyak 15 tersangka. Mereka masing-masing berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS dan WC.
"Lima belas orang tersangka totalnya sudah kita amankan dan diproses, 10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini 5 orang masih dalam proses penyidikan. Seluruhnya WNI tidak ada WNA," bebernya.
Lebih lanjut, Kombes Sigit mengungkapkan, modus penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang atau hand carry.
"Sampai dengan saat ini, modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo," katanya.
Kamuflase
"Jadi, bisa melakukan kamuflase membentuk ulang dari barang-barang ini dalam bentuk disembunyikan di dalam barang yang dikirimkan melalui kargo atau dibawa seperti sparepart kemudian komoditas-komoditas lain yang bisa dimasukan ke dalamnya," jelas Sigit.
Menurut dia, sejauh ini jaringan narkoba didapatkan dari Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Riau, lalu diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Advertisement