Kasus Korupsi LPEI Rp2,6 Triliun, Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik dari 2 Tersangka

Aset milik S yang disita Kejagung itu berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 14:29 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 diduga merugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun. Aset yang disita itu milik tersangka JD dan S.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset milik JD yang disita yaitu lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.

Penyitaan barang bukti itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022.

"6 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022," kata Eben dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Sementara aset milik S yang disita Kejagung itu berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

"Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S," kata dia.

 

 

11 Bidang Tanah yang Disita

Berikut 11 bidang tanah yang disita Kejagung :

1. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 M2;

 

2. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2;

 

3. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;

4. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 M2;

 

5. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 M2;

 

6. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 M2;

 

7. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 M2;

 

8. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 M2;

 

9. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;

 

10. 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 M2;

 

11. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 M2.

 

"Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut," ungkapnya.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya