KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

Diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 20 Mar 2025, 17:36 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 17:34 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Asep menjelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun.

“Dari 11 yang tengah dilakukan penyidikan, KPK saat ini akan menyampaikan terkait dengan 1 Debitur terlebih dahulu, yaitu PT PETRO ENERGY (PE),” kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ungkap Asep.

Asep melanjutkan, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya, PT PE juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK) mereka.

“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” beber Asep.

Asep menyatakan, atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE maka telah yerjadi kerugian negara, pertama Outstanding pokok KMKE 1 PT PE USD 18,070,000 dan kedua Outstanding pokok KMKE 2 PT PE Rp 549.144.535.027

“KPK selanjutnya per tanggal 20 Maret 2025 menetapkan 5 orang sebagai tersangka, DW (Direktur LPEI), AS (Direktur LPEI), JM (Debitur), NN (Debitur) dan SMD (Debitur). Penetapan kelima tersangka ini berdasarkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor-306 Tahun 2025, Tanggal 20 Februari 2025,” Asep memungkasi.

 

Promosi 1

JM dan SMD Ditahan dan Asetnya Disita

Sebagai informasi, JM dan SMD ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari dimulai Tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan Tanggal 8 April 2025.

Sedangkan Tersangka NN selama 20 hari mulai Tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan Tanggal 1 April 2025 ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.

Diketahui, KPK juga telah melakukan penyitaan aset atas nama Perusahaan yang terafilisasi dengan Tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. Sehingga total ada 24 aset yang telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000

 

infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya