MA Tolak PK Saipul Jamil Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara Pencabulan

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2022, 10:36 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 10:35 WIB
Saipul Jamil
Penyanyi Saipul Jamil saat menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7). Saipul Jamil mendapatkan hukuman dari Hakim Tindak pidana korupsi selama 3 Tahun 100 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil. Pengajuan PK berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Tolak," bunyi amar putusan dikutip Kamis (24/2/2022).

Dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022. Perkara Nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa 22 Februari 2022.

Adapun Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini yakni Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan 2016. Saipul Jamil kemudian menjalani persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut).

Majelis Hakim PN Jakut yang saat itu diketuai Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara. Vonis diketuk pada Juli 2017. Namun, hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suap Panitera Pengganti

Dalam perjalanan kasus pencabulan itu, Saipul Jamil dijerat kasus korupsi oleh KPK. Saipul Jamil menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi terkait perkara pencabulan. Saipul Jamil divonis 3 tahun dalam perkara itu.

Sejatinya, Saipul Jamil menjalani pidana dalam dua perkara selama 8 tahun dan bebas pada 2024. Namun Saipul Jamil sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya