Begini Aksi Tipu-Tipu Jenderal Polisi Gadungan Bersama Istri

Yusuf Daiman atau YD (41) berpenampilan layaknya perwira tinggi polisi berpangkat Jenderal. Dibantu istrinya, YS, sang Jenderal polisi gadungan mencoba menipu seorang dirut perusahaan swasta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Mar 2022, 18:07 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 18:07 WIB
Jenderal Polisi Gadungan bernama Yusuf Daiman ditangkap
Jenderal Polisi Gadungan bernama Yusuf Daiman (Kiri/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Yusuf Daiman atau YD (41) berpenampilan layaknya perwira tinggi polisi berpangkat Jenderal. Dibantu istrinya, YS, sang Jenderal polisi gadungan mencoba menipu seorang dirut perusahaan swasta.

Namun, aksinya tipu-tipu tak berjalan mulus setelah korban yakni Direktur Utama PT. Mega Rizki Mandiri, Rizki Pria Lesmana, menyadari ada ketidakberesan dengan gelagat pelaku. Korban menghubungi Unit Polsek Duren Sawit untuk menjebak tersangka pada saat proses pencarian uang sebesar Rp1 Miliar.

Kini, Yusuf Daiman harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Dia bersama istrinya ditahan di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Yusuf Daiman menggunakan nama Yayah Amurdianto dan mengaku berdinas Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Selain itu, Yusuf Daiman juga mengaku memiliki dana collateral di Bank Mandiri sebesar Rp30 Triliun.

Dana itu dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa. Di mana istri Yusuf Daiman berinisial YS menjabat sebagai Dirut.

Korban yang ditipu oleh Yusuf Daiman ialah Rizki Pria Lesmana, Direktur Utama PT. Mega Rizki Mandiri. Mereka berdua mulanya bertemu di Hotel V kawasan Tebet, Jaksel, pada Jumat, 18 Februari 2022.

Dalam pertemuan itu, korban menceritakan membutuhkan dana segar untuk mengerjakan proyek pembebasan lahan dan pembangunan rest area di ruas Tol Cibitung-Cilincing.

Yusuf Daiman bersama dengan YS bersedia memberikan dana Rp20 miliar. Syaratnya hanya menyiapkan dana standby Rp1 miliar di rekening perusahaan tempat korban bernaung yakni PT Mega Rizky Mandiri.

"Jika ingin mendapatkan dana dari pelaku sebesar Rp20 Miliar selama 6 hari, dana Rp 1 Miliar harus stand by," kata Zulpan saat konferensi pers, Senin (7/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Coba Yakinkan Korban

Zulpan menyebut, tersangka Yusuf Daiman berusaha meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota polri dengan pangkat perwira tinggi dan bertugas Mabes Polri.

Zulpan menerangkan, pelaku kemudian menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.

Zulpan menyampaikan, korban bersama rekannya berusaha mengecek kebenaran dana collateral di Bank Mandiri, Sudirman, Jaksel. Tetapi, saat di situ korban malah diperkenalkan oleh seseorang bernama Gus Solah yang diklaim sebagai pejabat Bank Mandiri.

"Orang itu menyodorkan slip penarikan dana dan korban menandatangi slip penarikan dana sejumlah Rp1 Miliar," terang dia.

Zulpan menyampaikan, timbulah kecurigaan pada korban terhadap pelaku. Korban lantas menyambangi Bank Mandiri cabang Perumnas, Klender untuk melakukan pemblokiran dana yang ada di rekening.

Tak hanya itu, Zulpan menjelaskan, pelaku sempat menawarkan 1 unit Mobil Toyota Fortuner. Asal bersedia menyerahkan uang Rp35 juta. Nantinya sisa pembayaran ditanggung oleh pelaku.

"Namun setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, mobil dijanjikan tidak ada," ujar dia.


Penangkapan

Atas kejadian itu, Korban bekerjasama dengan Unit Polsek Duren Sawit untuk menangkap tersangka. Kala itu, korban meminta tersangka datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MOU.

"Sehingga tersangka mau datang karena tersangka ini perkenalkan diri sebelumnya sebagai periwira tinggi polri dia datang dengan berpakaian lengkap," ujar dia.

Zulpan menyebut, ada dua orang yang diamankan. Sementara salah satunya adalah YS yang membantu menyakinkan korban. Dia menjabat Direktur Utama PT Bintang Utama.

Zulpan memastikan, tersangka bukanlah anggota Polri. Berdasarkan catatan kepolisian, pasangan suami-istri merupakan residivis.

"Tersangka pekerjaan pengangguran dulu pernah jalani hukuman sama dan ulangi perbuatannya," tandas dia.

 

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya