Â
Liputan6.com, Jakarta Polri memperkirakan kerugian korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option, Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp 25,620 miliar. Ada 14 korban yang menjadi korban dalam kasus ini.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, hingga hari ini, penyidik mengamankan sejumlah aset dan barang bukti dari Indra Kenz. Antara lain, sejumlah bukti transfer, rekap deposit, hingga bunyi penarikan uang di Binomo.
Advertisement
"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," sebut Gatot saat jumpa pers, Rabu (9/3/2022).
Adapun untuk kelengkapan berkas perkara, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan ahli, dengan rincian 17 saksi serta dua ahli.
Â
Â
Kejar Penerima Uang
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambung dia.
Â
Advertisement
Jerat Pasal
Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.
Â
Reporter: Bachtiarudin alam
Sumber: Merdeka