KPK Buka Kemungkinan Periksa Bupati Nonaktif PPU soal Bagi-bagi Kaveling IKN

Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mar 2022, 21:34 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 21:34 WIB
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Saya tidak tahu apakah Bupati PPU itu juga bagi-bagi kaveling. Tentu kalau ada informasi seperti itu pasti nanti akan didalami oleh penyidik, kepada siapa saja," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Alex menyebut, dugaan adanya bagi-bagi kaveling hanya sebatas informasi dari masyarakat. Alex menyebut, informasi tersebut masih harus didalami oleh pihaknya.

Apalagi, Alex menyebut pihaknya sudah diminta mengawal program pembangunan IKN Nusantara. Alex memastikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kalau infrastruktur kami tentu akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR bagaimana pembangunannya agar tak terjadi penyimpangan korupsi di dalamnya," kata dia.

 

Bagi Lahan

Sebelumnya, Alex menyebut ada dugaan bagi-bagi lahan kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Alex menyebut KPK menerima informasi tersebut dari masyarakat.

Alex, mengungkap temuan tersebut saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Rabu 9 Maret 2022. Turut terlibat dalam rakor tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya