Polisi Akan Periksa 5 Publik Figur Penerima Aliran Dana Doni Salmanan

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Mar 2022, 17:57 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 17:56 WIB
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Lima identitas lewat inisial nama pun dibuka ke publik.

"Inisial MA, kedua DM, ketiga ML, keempat MR, kelima DS," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap kelima publik figur itu akan berlansung pada minggu ini hingga pekan depan. Ini menjadi tindak lanjut atas penanganan kasus yang menjerat Doni Salmanan.

"Yaitu pada hari Jumat dan Senin pada minggu ini dan depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang atau pun barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.

 


Penerima Aliran Dana Diminta Melapor

FOTO: Penampakan Mobil Mewah dan Moge Doni Salmanan yang Disita Polisi
Polisi memberi label pada motor gede milik tersangka Quotex, Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, polisi mengimbau agar public figure atau pun masyarakat umum yang merasa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melapor.

Kendati sudah mengeluarkan imbauan tersebut, tapi sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke pihak kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, meminta partisipasi masyarakat dalam kasus Binomo ini.

"Sampai sekarang belum ada, tapi ada data tindak lanjut oleh penyidik," ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Gatot kembali mengingatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan melapor ke kepolisian dan menjalani klarifikasi oleh penyidik. "Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensi kena UU TPPU," katanya.

Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan para penerima uang dan barang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan mesti melapor ke kepolisian. Alasannya, agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong Binary Option yang menjerat keduanya.

"Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," ujar Agus dalam acara konferensi pers polisi bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Menurut Agus, penyidik nantinya akan melihat niat atas perbuatan atau mens rea dari pihak penerima aliran dana. Sekalipun ada keterkaitan, maka dapat masuk menjadi justice collaborator dan lepas dari penegakan hukum.

"Artinya tergantung pemeriksaannya, apakah mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Sehingga apabila mens rea-nya enggak ada, kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," jelas dia.

"Saya rasa itu mungkin lebih baik daripada menjadikan banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah," sambung Agus.

 

 


Penetapan Tersangka

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Polisi menetapkan Doni Salmanan yang juga dilabeli dengan Crazy Rich Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

 Menurut Ahmad, usai penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan.

Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Dan alasan objektifnya ancaman 20 tahun," kata Ahmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya