Doni Salmanan Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Doni Salmanan juga meminta doa dari semua pihak dan berharap mendapatkan keringanan hukuman atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Mar 2022, 17:24 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 17:22 WIB
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Liputan6.com, Jakarta - Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia usai terjerat kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Quotex. Sejumlah aset kekayaannya sejauh ini telah dalam proses penyitaan pihak kepolisian.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," tutur Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, Doni juga meminta doa dari semua pihak dan berharap mendapatkan keringanan hukuman atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Dia turut mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

"Masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," kata Doni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex.

"Surat SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 4 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu 9 Maret 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Dengan begitu, lanjut Ketut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pun menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas tersangka Doni Salmanan.

"Dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-876/ E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 14 Maret 2022," terangnya.

Selanjutnya, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber pada saat pelimpahan berkas Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Doni Salmanan dan pihak lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.


Penerima Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Diminta Melapor ke Polisi

FOTO: Penampakan Mobil Mewah dan Moge Doni Salmanan yang Disita Polisi
Mobil mewah sitaan milik tersangka Quotex, Doni Salmanan terparkir di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita mobil Porsche, Lamborghini hingga belasan motor gede (moge) milik Doni Salmanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi mengimbau agar public figure atau pun masyarakat umum yang merasa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melapor.

Kendati sudah mengeluarkan imbauan tersebut, tapi sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke pihak kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, meminta partisipasi masyarakat dalam kasus Binomo ini.

"Sampai sekarang belum ada, tapi ada data tindak lanjut oleh penyidik," ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Gatot kembali mengingatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan melapor ke kepolisian dan menjalani klarifikasi oleh penyidik. "Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensi kena UU TPPU," katanya.

Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan para penerima uang dan barang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan mesti melapor ke kepolisian. Alasannya, agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong Binary Option yang menjerat keduanya.

"Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," ujar Agus dalam acara konferensi pers polisi bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya