Kemenag: Menteri Yaqut Tidak Kenal dengan Pendeta Saifuddin

Kemenag menerangkan, selama ini tidak pernah ada pertemuan resmi antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Pendeta Saifuddin. Selain itu, tidak ada catatan dalam tamu Menteri Agama terkait agenda pertemuan dengan Saifuddin.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Mar 2022, 12:04 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 13:32 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi viralnya video rekaman Pendeta Saifuddin Ibrahim berulangkali menyampaikan sejumlah hal terkait situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pendeta Saifuddin dalam videonya menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

"Gus Menteri tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim," tegas Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/3/2022).

Thobib menerangkan, selama ini tidak pernah ada pertemuan resmi antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Pendeta Saifuddin. Selain itu, tidak ada catatan dalam tamu Menteri Agama terkait agenda pertemuan dengan Pendeta Saifuddin.

"Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulangkali dikatakan ke Menag," jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Menteri Agama ini.

Thobib menilai, apa yang disampaikan Pendeta Saifuddin terkait pesantren dan ayat Al-Quran itu salah. Dia pun menyayangkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang mengklaim pesantren melahirkan kaum radikal.

"Dia lupa bahwa Gus Menteri terlahir dari lingkungan pesantren dan juga keluarganya memiliki pesantren. Tentu Menag tidak setuju dengan pernyataan Pendeta Saifuddin," kata Thobib.

Thobib juga menilai, pernyataan Pendeta Saifuddin tentang ayat-ayat Al-Qur'an itu salah. Al-Qur'an adalah kitab suci yang diyakini sempurna oleh umat Islam.

"Tidak pada tempatnya tokoh agama mengeluarkan statement terkait kitab suci umat lain, apalagi dengan cara yang bisa menyinggung," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polri Dalami Isi Konten Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (depan). (Foto:Dokumentasi Humas Polri)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki isi dari video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an.

Terkait hal tersebut, Polri menyatakan segera menindaklanjuti terkait isi konten video dalam YouTube milik Saifuddin Ibrahim tersebut.

"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).


Penistaan

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Sebelumnya, dalam tayangan video, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (16/3/2022).

Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Alquran dihapus itu, dinilai merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

"Barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya