Wali Kota Depok Soroti Tiang BTS Rubuh Timpa Rumah Warga

Runtuhnya tiang tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Mar 2022, 13:02 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 13:02 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Depok - Runtuhnya tiang tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok. Mereka menyayangkan perizinan telekomunikasi berada di Pemerintah Jawa Barat, namun tanpa memberikan pengawasan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, secara umum perizinan telekomunikasi di wilayah Kota Depok merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun pada kenyataannya menjadi permasalahan di tingkat wilayah, salah satunya Kota Depok.

“Izin telekomunikasi ini Provinsi sebagai wakil Pemerintah, ini yang jadi masalah,” ujar Idris saat ditemui Liputan6.com, Selasa (22/3/2022).

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Komunikasi tersebut membahas izin telekomunikasi untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah, walaupun tidak sepenuhnya diberikan.

“Judul awalnya si masalah kabel yang seliweran enggak jelas, apalagi di kampung,” jelas Idris.

Namun pada hakikatnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan izin, namun kurang memperhatikan khususnya pada pengawasan di wilayah. Permasalahan yang terjadi selain kabel yang terpasang secara melintang dan semrawut, pemasangan tiang tower menjadi masalah, salah satunya yang menimpa rumah warga.

“Ini juga bagian dari evaluasi kami, kasus seperti ini akan kami laporkan,” tegas Idris.

Minta Dilibatkan

Idris mengungkapkan, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan menghindari kerugian terhadap warga Kota Depok, Pemerintah Kota Depok akan meminta untuk dilibatkan dalam perizinan telekomunikasi.

“Kami minta agar diberikan kewenangan atau rekomendasi, tetap perizinannya yang mengesahkan Gubernur,” ungkap Idris.

Idris menuturkan, apabila diberikan kewenangan dalam hal rekomendasi, akan dilakukan pengawasan dan tahapan yang sesuai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Selain itu untuk penanganan infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada dinas lainnya.

“Saya juga sudah menyampaikan secara lisan dan nanti saya akan bersurat kepada Gubernur,” pungkas Idris.

Sebelumnya, Kasi Penanggulangan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tesy Haryati mengatakan, rubuhnya tiang BTS merupakan murni kecelakaan. Namun Kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait insiden tersebut.

“Ini murni kecelakaan, akibatnya dua rumah mengalami kerusakan cukup parah dan penghuni sempat syok,” ujar Tesy, Senin (21/3/2022).

Pada saat kejadian, salah satu rumah terdapat penghuni sebanyak tiga orang, sedangkan satu rumah lainnya dalam keadaan kosong. Beruntung penghuni rumah tersebut selamat dan tidak terluka.

“Saat tiang roboh ada tiga penghuni dua dewasa dan satu berstatus pelajar,” ungkap Tesy.

Tesy menyebut, saat kejadian kondisi cuaca di sekitar lokasi dalam kondisi baik. Namun tiang BTS tersebut tiba-tiba runtuh, padahal tidak ada angin kencang.

“Penghuni tersebut hanya syok karena kaget tahu-tahu tiang BTS runtuh,” jelas Tesy.

Infografis

Infografis Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 Landa Korsel hingga China. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 Landa Korsel hingga China. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya