Hakim Cecar Pengakuan Kuasa Pajak Bank Panin soal Dugaan Suap ke Ditjen Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengultimatum Veronika Lindawati selaku kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk menyampaikan keterangan yang jujur saat persidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2022, 21:24 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengultimatum Veronika Lindawati selaku kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk menyampaikan keterangan yang jujur saat persidangan.

Hakim mengingatkan ancaman pidana terhadap orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin.

"Semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya. Silakan saja, saya tidak paksa saudara," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2022).

Awalnya, Hakim Fahzal meminta penjelasan Veronika terkait keterangan mantan anggota tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak, Yulmanizar. Dalam persidangan, Yulmanizar sempat menyampaikan soal Veronika yang menjanjikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar.

Fee sebagai suap pajak tersebut dijanjikan karena tim pemeriksa pajak membantu mengurangi nilai pajak Bank Panin dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar. Meski demikian, ternyata Veronika hanya membayar Rp 5 miliar saja.

"Karena saudara waktu itu berada di luar negeri. Kemudian owner-nya juga di luar negeri. Ujung-ujungnya cuma dikasih Rp 5 miliar. Tidak mau bayar yang lain lagi. Jadi, ketetapan pajak Rp 300 miliar," tanya Fahzal.

Bantah Ada Kesepakatan

panin-bank-130328b.jpg
Bank Panin

Veronika membantah pernyataan Yulmanizar tersebut. Dia mengklaim tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak. Veronika juga menampik dirinya memiliki kesepakatan tertentu dengan anggota tim pemeriksa pajak.

"Silakan saja, saya tidak paksa saudara memberikan (keterangan) harus sesuai dengan keterangan Yulmanizar, tidak. Suka-suka saudara," kata Fahzal.

Veronika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap perpajakan untuk terdakwa dua eks pejabat Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Veronika sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam perkara ini.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Pengembangan Kasus Angin Prayitno

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya